*Cegah Karhutla Sejak Dini, Kapolsek Benua Lima Pimpin Patroli dan Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada Warga*

*TAMIANG LAYANG** – Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Benua Lima, Polres Barito Timur, mengintensifkan patroli pemantauan kawasan hutan dan lahan sekaligus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Benua Lima, Minggu (25/10/2026), mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Benua Lima, IPDA Ichvan Herianto, S.H., M.M., bersama AIPTU Yadi Susanto, S.A.P., AIPDA Karna Mudi, AIPDA Budiansyah, AIPDA Mujiono, BRIPDA Bunar Jawuk Delo, dan BRIPDA M. Restu Bumi Yudistira. Patroli menggunakan satu unit kendaraan roda empat (R4) dan dua unit kendaraan roda dua (R2).

Patroli dimulai dari Mako Polsek Benua Lima menuju Posko Karhutla Kelurahan Taniran, kemudian dilanjutkan ke Desa Kandris dan Desa Bamban, Kecamatan Benua Lima, sebelum kembali ke Mako Polsek Benua Lima.

Di sepanjang rute patroli, personel melakukan observasi terhadap lingkungan hutan dan lahan yang berpotensi mengalami kebakaran. Petugas juga berdialog langsung dengan masyarakat untuk menyampaikan imbauan agar tidak membuka atau membersihkan lahan perkebunan dengan cara membakar.

Selain itu, personel menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah mengenai larangan dan sanksi hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diingatkan bahwa Karhutla dapat menimbulkan kabut asap, mengganggu kesehatan, merusak lingkungan, serta membahayakan keselamatan warga.

**Kapolsek Benua Lima, IPDA Ichvan Herianto, S.H., M.M.,** menyampaikan bahwa patroli dan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya Karhutla sekaligus meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan.

Kapolsek mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Benua Lima agar mematuhi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah dan tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan.

Dalam kegiatan tersebut, personel turut menyosialisasikan **Call Center Polri 110** sebagai layanan yang dapat dihubungi masyarakat untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan bantuan kepolisian, termasuk apabila mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan.

Melalui patroli ini, Polsek Benua Lima berupaya mencegah aktivitas pembakaran lahan, memantau potensi munculnya titik api (*hotspot*), serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan. Pemantauan lapangan juga dilakukan sebagai upaya mendeteksi potensi kebakaran sejak dini. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *