Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala menggelar edukasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui imbauan langsung kepada masyarakat di Desa Sebangau Permai, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (14/09/2026) Pagi.
Langkah preventif ini dilakukan dengan menyambangi pemukiman warga secara langsung guna menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Muhammad Aminuddin, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sebangau Kuala IPDA Purwanto, menegaskan bahwa penanganan dan pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
“Kami terus meningkatkan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar memahami bahaya dampak karhutla serta ancaman sanksi hukum bagi pihak yang sengaja maupun lalai melakukan pembakaran lahan,” ujar IPDA Purwanto saat dikonfirmasi.
Melalui kegiatan door to door system (DDS) ini, jajaran Bhabinkamtibmas dapat berinteraksi secara personal dan membagikan lembaran maklumat agar isi aturan serta sanksi pidana yang tertuang didalamnya dapat dipahami dengan baik oleh seluruh warga. Kesadaran bersama menjadi kunci utama dalam menjaga wilayah agar tetap bebas dari bencana asap. (Humasrespulpis)










