MUARA TEWEH – Mengantisipasi potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjelang musim kemarau, Polres Barito Utara melalui jajaran Polsek Teweh Tengah terus bergerak aktif mengedukasi masyarakat. Langkah preventif ini diwujudkan melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum yang digelar di Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kamis (20/8/2026) pagi.
Kegiatan edukasi yang dipimpin oleh Personel Bhabinkamtibmas Desa Malawaken, merujuk pada Surat Telegram Kapolda Kalteng Nomor: STR/135/IV/2.2/2026 serta Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: 01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan. Warga diberikan pemahaman mendalam terkait bahaya Karhutla, ancaman sanksi hukum, serta ancaman fenomena El Nino yang memicu penurunan curah hujan.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa komitmen pencegahan Karhutla merupakan prioritas utama kepolisian demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) tetap kondusif.
“Polres Barito Utara berkomitmen penuh melakukan deteksi dini dan tindakan preventif guna mengantisipasi potensi Karhutla di seluruh wilayah hukum kami. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan,” ujar Iptu Novendra W.P.
Selain memberikan penyuluhan hukum, Bhabinkamtibmas juga membagikan nomor kontak layanan kepolisian agar warga dapat segera melapor jika menemukan titik api. Upaya masif yang dilakukan Polres Barito Utara ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mewujudkan wilayah Barito Utara yang bebas dari asap.












