Awang — Bhabinkamtibmas Desa Biwan, Polsek Awang, Polres Barito Timur, terus mengintensifkan upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 kepada masyarakat Desa Biwan, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Senin (7/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan oleh Bripka Dommi Nurliadi menggunakan kendaraan dinas roda dua. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan serta sanksi pidana terhadap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kesempatan tersebut, warga diberikan edukasi mengenai bahaya yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan. Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan serta tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Bripka Dommi Nurliadi juga mengajak warga Desa Biwan untuk berperan aktif dalam pencegahan Karhutla dengan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan adanya kebakaran atau titik api di wilayah desa.
Melalui kegiatan sambang dan sosialisasi tersebut, Polsek Awang berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi terjadinya Karhutla dapat dicegah sejak dini. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan lancar, aman dan kondusif, serta masyarakat merespons dengan baik kehadiran Polri.(Joe)












