**TAMIANG LAYANG** – Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan (*bullying*), Polsek Awang, Polres Barito Timur, melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada siswa-siswi SMAN 1 Awang Lapai, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Senin (19/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB tersebut berlangsung di Aula SMAN 1 Awang Lapai dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Awang IPTU Saipul Fazrianoor, S.H., didampingi AIPTU Lewie dan BRIPDA Rizal Norhady. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelajar mengenai bahaya perundungan, dampak yang ditimbulkan, serta konsekuensi yang dapat dihadapi oleh pelaku.
Dalam penyuluhan tersebut, personel Polsek Awang memberikan pemahaman kepada para pelajar agar tidak melakukan tindakan perundungan, baik terhadap sesama teman maupun kepada guru dan staf sekolah. Para siswa juga diingatkan untuk membangun hubungan pertemanan yang sehat, saling menghormati, dan menghargai perbedaan di lingkungan pendidikan.
Kapolsek Awang IPTU Saipul Fazrianoor, S.H., menegaskan bahwa perundungan bukanlah perilaku yang dapat dianggap sebagai candaan biasa apabila tindakan tersebut menyakiti, merendahkan, mengintimidasi, atau merugikan orang lain. Perilaku tersebut dapat berdampak terhadap kondisi psikologis korban, mengganggu proses belajar, serta merusak hubungan sosial di lingkungan sekolah.
“Melalui kegiatan Binluh ini, kami ingin menanamkan kesadaran kepada para pelajar agar tidak melakukan perundungan dalam bentuk apa pun. Sekolah harus menjadi tempat yang aman untuk belajar, berkembang, dan meraih cita-cita, bukan tempat bagi tindakan intimidasi atau kekerasan. Setiap siswa harus saling menghormati dan berani menolak perilaku bullying,” tegas IPTU Saipul Fazrianoor.
Kapolsek juga menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai konsekuensi atas tindakan perundungan. Para pelajar diberikan edukasi bahwa perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan usia pelaku dan mekanisme hukum yang relevan bagi anak.
Selain itu, para siswa diharapkan tidak ikut-ikutan melakukan perundungan, tidak mendukung tindakan tersebut dengan menertawakan atau menyebarkan rekaman kejadian, serta segera melaporkan kepada guru, pihak sekolah, orang tua, atau pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan perundungan.
Menurut Kapolsek, pencegahan bullying membutuhkan kepedulian bersama antara pelajar, tenaga pendidik, orang tua, dan pihak kepolisian. Dengan komunikasi yang baik serta keberanian untuk melaporkan kejadian, potensi perundungan dapat ditangani lebih awal sebelum menimbulkan dampak yang lebih serius.
Kegiatan Binluh ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjalankan fungsi pembinaan masyarakat, khususnya dalam membangun kesadaran hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan pendidikan.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Awang berharap para siswa-siswi SMAN 1 Awang Lapai semakin memahami dampak negatif perundungan dan mampu menerapkan perilaku saling menghargai dalam kehidupan sehari-hari.
Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Awang berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan pihak sekolah dalam memberikan edukasi serta mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan bebas dari perundungan. (Joe)












