Kotim – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Bina Karuna Operasi Telabang Tahun Anggaran 2026, Bhabinkamtibmas Desa Sumber Makmur Polsek Sungai Sampit, Polres Kotawaringin Timur, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar, baik lahan, perkebunan maupun hutan, di wilayah Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Jumat Pagi (24/07/26).
Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif Polri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sekaligus mengajak warga untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan. Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sungai Sampit, IPDA Bagus Muhammad R., S.Trk., M.H., menegaskan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan melalui Bina Karuna Ops Telabang TA 2026 merupakan upaya Polri dalam mengedepankan pencegahan agar tidak terjadi Karhutla, khususnya di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Apabila mengetahui adanya titik api maupun aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek Sungai Sampit untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolsek.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Polri dan masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla, sehingga situasi kamtibmas tetap aman, lingkungan tetap lestari, serta kualitas udara di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur tetap terjaga. (Sei-Spt)
