[15.49, 24/7/2026] +62 853-9232-5015: Kotawaringin Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Bhabinkamtibmas Polsek Baamang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Baamang Hulu dan Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (24/07/2026) mulai pukul 09.30 WIB.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan mengenai larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan serta menjelaskan adanya sanksi pidana bagi pelaku pembakaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak negatif kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan, kesehatan, serta aktivitas masyarakat akibat kabut asap yang ditimbulkan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk membuka lahan pertanian maupun perkebunan tanpa menggunakan metode pembakaran serta segera melaporkan kepada Polsek Baamang, Bhabinkamtibmas, perangkat RT/RW, maupun instansi terkait apabila mengetahui atau menemukan adanya titik api maupun kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Baamang menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif Polri dalam mendukung upaya pencegahan Karhutla serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Cari di web


