Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Teluk Sebulu Polsek Mendawai, Bripka Pahyudi, melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Stop Kejahatan Terhadap Lingkungan, Dilarang Membakar Hutan dan Lahan” kepada masyarakat di Desa Teluk Sebulu, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (5/8/2026).
Pada kegiatan tersebut, Bripka Pahyudi memberikan edukasi kepada warga mengenai bahaya serta dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan, kesehatan, dan aktivitas masyarakat. Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui atau menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan yang dilakukan oleh oknum tertentu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Polsek Mendawai agar dapat segera ditindaklanjuti.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Mendawai berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan semakin meningkat sehingga dapat mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Katingan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan serta meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan.


