KATINGAN – Polsek Marikit – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah. Sebagai bentuk upaya preventif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Marikit, Bhabinkamtibmas Desa Buntut Leleng, Briptu M. Irfan Ilham, melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba serta sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana narkotika kepada masyarakat Desa Tumbang Mandurei, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Rabu (29/07/2026) siang.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan fisik, mental, kehidupan sosial, serta masa depan generasi muda. Selain itu, masyarakat juga diberikan penjelasan terkait ketentuan hukum dan ancaman pidana bagi penyalahguna maupun pelaku peredaran gelap narkotika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemberantasan narkoba melalui langkah-langkah preemtif dan preventif dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
“Pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan dan peran serta seluruh elemen masyarakat. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya narkoba serta turut berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” ujar Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga lingkungan yang aman dan kondusif serta memperkuat kepedulian bersama terhadap ancaman narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.








