*Bersama Warga Desa Magantis, Tim Patroli Presisi Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan*

TAMIANG LAYANG – Tim Patroli Kota Presisi Satuan Samapta Polres Barito Timur terus mengintensifkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui patroli serta edukasi langsung kepada masyarakat. Kali ini, personel menyambangi warga di wilayah Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Minggu (27/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel tidak hanya melakukan pemantauan terhadap kawasan hutan dan lahan perkebunan warga, tetapi juga berdialog secara humanis dengan masyarakat. Petugas menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.

Maklumat Kapolda Kalteng Nomor Mak/1/VII/2026 diterbitkan sebagai upaya mencegah pembakaran hutan dan lahan serta menjaga kelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah. Maklumat tersebut menegaskan bahwa masyarakat, pelaku usaha maupun perusahaan dilarang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran dan dampak lingkungan.

Kasat Samapta Polres Barito Timur AKP Kuslan, S.H., M.M., mengatakan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya Karhutla sekaligus memberikan pengetahuan mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Personel kami mengajak masyarakat Desa Magantis untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Kuslan.

Petugas juga mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi lingkungan, terutama pada areal perkebunan dan lahan yang rawan terbakar. Apabila masyarakat melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla, warga diminta segera melaporkannya kepada Kepolisian agar dapat dilakukan penanganan secara cepat.

Selain sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng, personel turut menyampaikan layanan Call Center Kepolisian 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau membutuhkan kehadiran petugas di lapangan.

Kegiatan dialog dan sosialisasi berlangsung dalam suasana aman dan kondusif. Melalui kegiatan tersebut, Satsamapta Polres Barito Timur terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam mencegah Karhutla sekaligus menjaga lingkungan agar tetap aman selama musim kemarau. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *