*TAMIANG LAYANG** – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN dengan membentangkan spanduk imbauan di tempat umum agar mudah dilihat dan dibaca oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 2 November 2026, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, bertempat di Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Pematang Karau, Brigpol Mika Tabang dan Bripda Muhamad Bagas, turun langsung menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun membersihkan kebun dengan cara membakar.
Petugas juga membentangkan spanduk bertuliskan STOP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN di lokasi yang dapat dilihat masyarakat. Spanduk tersebut memuat pesan larangan pembakaran hutan dan lahan serta informasi mengenai sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
Selain pemasangan dan pembentangan spanduk, personel turut memberikan edukasi mengenai dampak Karhutla, mulai dari munculnya kabut asap, gangguan kesehatan, pencemaran lingkungan, hingga kerusakan ekosistem yang dapat merugikan masyarakat secara luas.
Kapolsek Pematang Karau IPDA Rikardo Hutahaean, S.H., menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Pematang Karau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kebiasaan membakar lahan dapat menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan dan berdampak terhadap kesehatan, lingkungan, serta aktivitas masyarakat. Pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh elemen masyarakat,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pembentangan spanduk STOP KARHUTLA ini, Polsek Pematang Karau berharap pesan pencegahan kebakaran dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat sehingga tumbuh kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan lahan.
Polsek Pematang Karau berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli, sosialisasi, dan edukasi sebagai bentuk kepedulian Polri dalam menjaga keamanan lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Pematang Karau.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, terkendali, dan kondusif.
**STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN!**\
**Jaga Lingkungan, Lindungi Kesehatan, Selamatkan Masa Depan.** (Joe)












