*TAMIANG LAYANG** – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Tampa, Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, terus meningkatkan edukasi dan penyampaian imbauan kepada masyarakat di wilayah desa binaannya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 2 November 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Desa Tampa, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur. Dalam kegiatan ini, Aiptu Vinno V selaku Bhabinkamtibmas Desa Tampa menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Dalam penyampaiannya, warga diimbau agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama untuk mencegah terjadinya Karhutla.
Selain itu, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi menjadi sumber kebakaran, terutama di kawasan lahan dan vegetasi kering.
Edukasi lainnya turut diberikan mengenai penggunaan media sosial secara bijak. Warga diingatkan agar tidak mudah percaya maupun menyebarluaskan informasi atau isu yang belum jelas kebenarannya. Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyosialisasikan layanan Call Center 110 Polres Barito Timur sebagai sarana pengaduan dan pelaporan masyarakat apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
Kapolsek Dusun Tengah **IPTU Stefanus Rantealo, S.H., M.M.**, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari upaya preventif Polri untuk membangun kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Melalui kegiatan ini, kami mengajak seluruh masyarakat agar mematuhi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya gangguan Kamtibmas maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian,” ujar IPTU Stefanus.
Kapolsek menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan kerja sama semua pihak. Peran aktif masyarakat sangat diperlukan, mulai dari tidak melakukan pembakaran, menghindari tindakan yang dapat memicu api, hingga segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. Polsek Dusun Tengah melalui jajaran Bhabinkamtibmas akan terus mengedepankan pendekatan humanis dan kegiatan sambang untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta meningkatkan kesadaran masyarakat di desa binaan. (Joe)
