*Permudah Layanan Pajak Kendaraan, Satlantas Polres Bartim Sosialisasikan Aplikasi SIGNAL dan Imbau Masyarakat Beralih ke Layanan Digital*

BARITO TIMUR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Timur melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi (anev) serta sosialisasi aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) kepada masyarakat di Kantor UPTPD Bapenda atau Samsat Kabupaten Barito Timur, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai proses penggunaan aplikasi SIGNAL sebagai salah satu alternatif layanan digital untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan dengan lebih mudah, praktis, dan efisien.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Plt. Kasatlantas Polres Barito Timur, personel Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident), staf Bapenda, serta staf Jasa Raharja. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan evaluasi terhadap sosialisasi dan penggunaan aplikasi SIGNAL, mulai dari proses pengunduhan aplikasi, registrasi wajib pajak, pembayaran, hingga pengiriman dokumen terkait layanan digital.

Berdasarkan hasil evaluasi pada kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 2 wajib pajak telah mengunduh aplikasi SIGNAL dan 2 wajib pajak telah melakukan registrasi. Sementara itu, untuk pembayaran melalui aplikasi SIGNAL dan pengiriman TBPKB melalui layanan tersebut, belum terdapat wajib pajak yang tercatat atau masih nihil.

Melalui kegiatan ini, petugas memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tahapan penggunaan aplikasi SIGNAL, persyaratan registrasi, serta pentingnya memastikan data kendaraan dan identitas pemilik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Plt. Kasatlantas Polres Barito Timur, IPDA Sukisno Hendika, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan digital SIGNAL untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Masyarakat juga diharapkan tidak ragu menggunakan aplikasi tersebut dengan terlebih dahulu memahami prosedur pendaftaran dan pembayaran. Apabila mengalami kendala saat melakukan registrasi atau transaksi, wajib pajak dapat meminta informasi dan bantuan kepada petugas Samsat agar proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *