BARITO TIMUR – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Benua Lima, Polres Barito Timur, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Rabu (28/10/2026), pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk upaya preventif Polri dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan, sekaligus mengantisipasi dampak buruk yang dapat ditimbulkan, seperti kabut asap, gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, serta terganggunya aktivitas masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Benua Lima memberikan sosialisasi secara langsung kepada warga masyarakat mengenai larangan membakar hutan dan lahan, termasuk mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Personel juga menyampaikan edukasi mengenai sanksi hukum pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diajak untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau petugas terkait apabila menemukan titik api maupun indikasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Melalui sosialisasi tersebut, Polsek Benua Lima turut mengampanyekan pesan “STOP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh enam personel Polsek Benua Lima, yakni Aiptu Yadi Susanto selaku Ka SPK, Aipda Karna Mudi selaku Ka Jaga, Aipda Budiansyah, Aipda Mujiono, Bripda Bunar Jawuk Delo, dan Bripda M. Restu Bumi Yudistira. Dalam pelaksanaannya, personel menggunakan sarana kendaraan roda empat (R4) Patroli Samapta untuk mendukung kelancaran kegiatan.
Kapolsek Benua Lima, IPDA Ichvan Herianto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa sosialisasi pencegahan Karhutla merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta memahami konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
“Melalui kegiatan ini, kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain dapat menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat, kebakaran hutan dan lahan juga dapat merusak lingkungan serta mengancam keselamatan bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan,” ujar Kapolsek Benua Lima.
Kapolsek juga menegaskan bahwa upaya pencegahan Karhutla membutuhkan peran serta seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya kepedulian dan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan potensi kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalkan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Taniran semakin memahami bahaya Karhutla, mengetahui konsekuensi hukum bagi pelanggarnya, serta memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. (Joe)










