*TAMIANG LAYANG** – Satuan Samapta Polres Barito Timur terus mengoptimalkan pengamanan objek vital sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Personel Sat Samapta melaksanakan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) di PT. Bank Pembangunan Kalteng (BPD) Cabang Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Selasa (06/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Barito Timur tentang perintah melaksanakan pengamanan di PT. Bank Pembangunan Kalteng Cabang Tamiang Layang. Dalam pelaksanaannya, Aipda Supadianto melaksanakan penjagaan sekaligus memantau situasi dan aktivitas di lingkungan bank.
Personel melakukan pemantauan terhadap aktivitas karyawan maupun nasabah yang datang ke kantor bank. Penjagaan juga dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan Kamtibmas, termasuk kemungkinan aksi kejahatan yang menyasar kantor maupun nasabah bank.
Kasat Samapta Polres Barito Timur, AKP Kuslan, S.H., M.M., mengatakan bahwa pengamanan objek vital perbankan merupakan bentuk pelayanan Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang beraktivitas di lingkungan bank.
“Personel kami melakukan penjagaan dan pemantauan secara langsung terhadap situasi di lingkungan bank. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada karyawan maupun nasabah sekaligus mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas,” ujar AKP Kuslan.
Ia menambahkan, pengamanan juga menjadi langkah preventif untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang berpotensi menjadikan kantor perbankan maupun masyarakat sebagai sasaran.
“Pengawasan dilakukan secara rutin dan kami mengajak pihak bank maupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera informasikan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dari kegiatan Pamobvit tersebut, situasi di lingkungan PT. Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang terpantau aman dan kondusif. Kehadiran personel Sat Samapta juga menjadi upaya pencegahan terhadap potensi tindak kejahatan yang dapat mengganggu aktivitas pelayanan perbankan.(Joe)








