*TAMIANG LAYANG** – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Benua Lima Polres Barito Timur terus mengintensifkan kegiatan sambang dan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan menyambangi warga untuk menyampaikan sosialisasi **Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan serta sanksi hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan**.Jumat, 25/9/2026
Kegiatan sambang tersebut menjadi langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan, khususnya di tengah kondisi lingkungan yang rawan terjadi kebakaran.
Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Benua Lima berdialog secara langsung dengan warga sekaligus menyampaikan imbauan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi munculnya titik api.
Selain menjelaskan larangan pembakaran hutan dan lahan, personel memberikan pemahaman bahwa kegiatan pembakaran yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat serta aktivitas sosial di sekitarnya.
Kapolsek Benua Lima **Ipda Ichvan Herianto, S.H., M.M.** menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan sejak dini dengan melibatkan masyarakat secara langsung.
“**Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Maklumat Kapolda Kalteng kami sosialisasikan agar warga memahami larangan dan konsekuensi hukum yang dapat timbul dari kegiatan pembakaran lahan**,” ujar Ipda Ichvan.
Ia juga mengajak masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat adanya aktivitas pembakaran maupun menemukan titik api di lingkungan sekitar. Informasi yang disampaikan sejak dini akan membantu petugas melakukan penanganan dengan lebih cepat.
Melalui kegiatan sambang dan sosialisasi tersebut, Polsek Benua Lima terus membangun kesadaran bersama bahwa pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh masyarakat.
**Tidak membuka lahan dengan cara membakar, menjaga lingkungan, dan segera melaporkan titik api menjadi langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla di Kabupaten Barito Timur.** (Joe)










