**Cegah Karhutla dari Desa, Bhabinkamtibmas Awang Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada Warga Hayaping**

**TAMIANG LAYANG** – Upaya mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus dilakukan Polsek Awang Polres Barito Timur dengan mengedepankan langkah preemtif melalui edukasi langsung kepada masyarakat. Selasa (15/9/2026), Bhabinkamtibmas Desa Hayaping melaksanakan sosialisasi **Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VIII/2026** tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.

Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh **Brigpol Achmat Jawdak** selaku Bhabinkamtibmas di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Awang Polres Barito Timur **IPTU Saipul Fazrianoor, S.H.**, mengatakan sosialisasi maklumat tersebut merupakan langkah pencegahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.

“Bhabinkamtibmas terus kita dorong untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Kami mengingatkan warga agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sengaja dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya titik api atau kebakaran,” ujar IPTU Saipul.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan secara langsung isi dan tujuan Maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat. Warga diberikan pemahaman agar tidak melakukan pembakaran lahan sebagai cara membuka atau membersihkan lahan, terutama dalam kondisi yang berpotensi menyebabkan api mudah menyebar.

Selain sosialisasi secara lisan, Brigpol Achmat Jawdak juga membagikan **selebaran Maklumat Kapolda Kalteng kepada 10 orang warga**. Selebaran tersebut diharapkan dapat menjadi bahan edukasi yang dapat dipahami dan disampaikan kembali kepada keluarga maupun masyarakat lainnya di wilayah hukum Polsek Awang.

Kapolsek menambahkan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan Karhutla. Informasi sekecil apa pun mengenai munculnya titik api diharapkan segera disampaikan agar dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sedini mungkin.

“Kami mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya pencegahan Karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar dan apabila melihat adanya kebakaran, segera laporkan sehingga dapat ditangani dengan cepat,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan wujud kehadiran Polri hingga tingkat desa dalam memberikan pemahaman hukum sekaligus membangun kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla.

Dengan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Polsek Awang berharap masyarakat semakin memahami larangan pembakaran hutan dan lahan serta bersama-sama menjaga wilayah Kecamatan Awang tetap aman dari ancaman Karhutla.
Selama kegiatan berlangsung, situasi **aman, lancar dan kondusif**.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *