Awang — Dalam rangka mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Awang Polres Barito Timur menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah kepada warga Desa Tangkan, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Selasa (8/9/2026) mulai pukul 09.00 WIB.
Sosialisasi dilaksanakan oleh Aiptu Arif Isbiantoro, Aiptu Lewie, Brigpol Achmat Jawdak Noor dan Bripda Rizal Norhady dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, khususnya dalam kegiatan pembukaan lahan.
Dalam kesempatan tersebut, personel mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diberikan pemahaman mengenai ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagaimana disampaikan dalam Maklumat Kapolda Kalteng.
Sebagai bentuk kampanye pencegahan Karhutla, personel memasang spanduk “Stop Membakar Hutan dan Lahan” di area lahan yang telah dibersihkan namun belum dibakar. Kegiatan juga diisi dengan foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah Karhutla.
Polsek Awang mengajak seluruh masyarakat Desa Tangkan untuk mematuhi Maklumat Kapolda Kalteng serta bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla. Dengan kepatuhan dan kepedulian masyarakat, diharapkan potensi kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini.
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, lancar dan kondusif.(Joe)








