*Karusen Janang, 3 September 2026** — Antusiasme masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Barito Timur. Warga Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, mengikuti kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai penanganan serta pencegahan Karhutla yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) LEMDIKLAT POLRI, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Sosialisasi merupakan bagian dari kegiatan pendampingan Mahasiswa STIK LEMDIKLAT POLRI dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya Karhutla sekaligus mendorong keterlibatan warga dalam menjaga lingkungan.
Empat Mahasiswa STIK LEMDIKLAT POLRI yang terlibat dalam kegiatan tersebut yaitu **IPTU Muhammad Ilham Tawakkal, S.Tr.K., M.H., IPTU Alfan Nisfu Romadhoni, S.Tr.K., M.H., IPTU Andry Fauzan Haryano, S.Tr.K., dan IPTU Rifqy Pratama Nugraha, S.Tr.K., M.Sc.**
Sejak kegiatan berlangsung, warga Desa Dayu menunjukkan respons positif dan antusias mengikuti penyampaian materi. Edukasi dilakukan secara langsung dan komunikatif sehingga masyarakat dapat memperoleh pemahaman mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya Karhutla.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai **larangan membakar hutan dan lahan**, khususnya dalam kegiatan membuka maupun mengolah lahan. Praktik pembakaran yang tidak terkendali dapat menyebabkan api menjalar ke area lain dan berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas.
Mahasiswa STIK LEMDIKLAT POLRI juga menjelaskan berbagai dampak yang dapat ditimbulkan oleh Karhutla. Kebakaran tidak hanya berpotensi merusak vegetasi dan ekosistem, tetapi juga dapat menimbulkan asap yang mengganggu kualitas udara serta aktivitas masyarakat. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memberikan dampak terhadap kehidupan sosial dan kesehatan masyarakat apabila terjadi dalam skala yang luas.
Masyarakat Desa Dayu juga diberikan pemahaman mengenai **sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan maupun lahan**. Penjelasan mengenai aspek hukum tersebut menjadi bagian dari edukasi agar warga memahami bahwa tindakan pembakaran yang menyebabkan kebakaran dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyampaian materi tidak hanya menekankan larangan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat bahwa pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Warga diajak untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan di sekitar tempat tinggal maupun lahan yang mereka kelola.
Kegiatan tersebut mendapat pendampingan dari **Camat Karusen Janang** dan **Kapolsek Dusun Tengah IPTU Stevanus R., S.H., M.H.** Kehadiran kedua unsur tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah dan kepolisian terhadap kegiatan edukasi yang menyasar langsung masyarakat.
Turut mendampingi kegiatan tersebut **KBO Satbinmas IPTU Budiyana, Aipda Yohanes selaku anggota Satbinmas, Aipda Vaulus J. selaku Bhabinkamtibmas, Brigptu Harvi, S.Tr.Kep. selaku Bhabinkamtibmas, serta Bripda Ersano, S.P. selaku anggota Satbinmas**.
Keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat komunikasi antara Polri dengan masyarakat. Melalui pendekatan langsung, aparat dapat memberikan imbauan sekaligus mengajak warga berperan aktif dalam mendeteksi dan mencegah potensi kebakaran di lingkungan masing-masing.
Antusiasme warga mengikuti kegiatan menjadi sinyal positif bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla perlu terus dipelihara dan diperkuat. Edukasi yang dilakukan secara langsung diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku, terutama dalam menghindari aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Warga juga didorong untuk segera menyampaikan informasi kepada aparat maupun pihak terkait apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Respons cepat terhadap munculnya potensi kebakaran menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah api berkembang dan meluas.
Kolaborasi antara Mahasiswa STIK LEMDIKLAT POLRI, Polsek Dusun Tengah, Satbinmas, pemerintah Kecamatan Karusen Janang, dan masyarakat Desa Dayu menunjukkan pentingnya sinergi dalam menghadapi ancaman Karhutla. Penanganan kebakaran tidak cukup hanya dilakukan ketika api telah muncul, tetapi harus diawali dengan langkah pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Mahasiswa STIK LEMDIKLAT POLRI turut mendorong masyarakat agar memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Warga diharapkan mampu menjadi bagian dari upaya menjaga wilayahnya dari ancaman Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi sumber api.
Kegiatan sosialisasi juga menjadi momentum untuk memperkuat pesan bahwa menjaga lingkungan merupakan kepentingan bersama. Ketika masyarakat memiliki kesadaran dan kepedulian yang sama, upaya pencegahan Karhutla dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Dengan adanya kegiatan edukasi tersebut, diharapkan masyarakat Desa Dayu semakin memahami bahaya Karhutla, mengetahui konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan, serta memiliki kesadaran untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Antusiasme warga dalam mengikuti kegiatan menjadi modal positif untuk membangun partisipasi masyarakat dalam pencegahan Karhutla di Kecamatan Karusen Janang.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan **aman, tertib, dan kondusif**. Sinergi yang terjalin antara masyarakat, pemerintah kecamatan, kepolisian, dan Mahasiswa STIK LEMDIKLAT POLRI diharapkan terus berlanjut dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Barito Timur.(Joe)












