Sampit – Kapolsek KP. Mentaya menyampaikan bahwa personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Call Center 110 sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek KP. Mentaya, pada Senin (20/7/2026).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Dermaga Pelindo Sampit dengan sasaran masyarakat serta Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beraktivitas di kawasan pelabuhan. Melalui kegiatan ini, personel memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai fungsi dan manfaat layanan Call Center 110 sebagai saluran pengaduan dan pelayanan kepolisian yang dapat diakses secara cepat ketika terjadi keadaan darurat maupun gangguan kamtibmas.
Kapolsek KP. Mentaya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya dalam mengantisipasi potensi premanisme, tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penyalahgunaan narkoba.
Selain menyampaikan informasi mengenai layanan Call Center 110, personel juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian atau gangguan kamtibmas maupun kecelakaan lalu lintas melalui layanan tersebut sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami keberadaan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan yang cepat, mudah, dan bebas pulsa, sehingga sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dapat terus terwujud.










