Wujudkan Pelayanan Prima, Polsek Kapuas Barat Terbitkan SKTLK untuk Warga Anjir Kalampan yang Kehilangan KTP

KAPUAS BARAT – Polsek Kapuas Barat berkomitmen penuh dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan melalui pemberian pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) kepada salah seorang warga Desa Anjir Kalampan yang mengadukan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Jumat (3/7/2026).

Pelayanan yang berlangsung di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kapuas Barat ini dilakukan tanpa dipungut biaya (gratis). Petugas dengan sigap membantu memproses administrasi warga tersebut agar dokumen pengganti dapat segera diurus ke dinas terkait.

Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa pelayanan publik yang responsif merupakan prioritas utama Polsek Kapuas Barat dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan hukum maupun administrasi kepolisian.

“Hari ini kami memberikan pelayanan berupa penerbitan SKTLK kepada warga Desa Anjir Kalampan yang kehilangan KTP-nya. Ini adalah bagian dari tugas pokok kami untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati, cepat, dan tanpa mempersulit prosedur,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri, Jumat (3/7/2026).

Kapolsek juga menjelaskan bahwa dokumen SKTLK ini sangat penting sebagai syarat utama bagi warga untuk melakukan pencetakan ulang KTP yang baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Kapuas Barat agar tidak ragu untuk datang ke Polsek jika memerlukan bantuan administrasi seperti surat kehilangan. Kami selalu siap melayani. Kami juga mengingatkan warga agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen-dokumen penting milik pribadi agar tidak terjatuh atau hilang,” pungkasnya.

Warga Desa Anjir Kalampan yang menerima pelayanan tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas respons cepat dan keramahan yang diberikan oleh personel Polsek Kapuas Barat dalam proses penerbitan SKTLK tersebut.(Msn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *