KAPUAS – Polsek Kapuas Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan prima yang cepat, transparan, dan tanpa pamrih kepada masyarakat. Pada Sabtu (23/05/2026), personel piket pelayanan Polsek Kapuas Barat dengan sigap melayani warga asal Desa Saka Mangkahai yang datang untuk mengurus penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Pelayanan ini dilakukan di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kapuas Barat dengan mengutamakan kenyamanan, keramahan, serta prosedur yang efisien agar masyarakat dapat segera menggunakan surat tersebut untuk keperluan administrasi mereka.
Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa pelayanan pembuatan administrasi seperti SKTLK ini merupakan salah satu tugas pokok Polri yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan harian masyarakat.
“Pelayanan kepada warga Desa Saka Mangkahai hari ini merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk selalu hadir memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian. Kami pastikan proses penerbitan SKTLK berjalan cepat, mudah, dan bebas dari pungutan liar (pungli),” tegas Ipda Siswono Tri Soemantri.
Kapolsek juga menambahkan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat untuk tidak ragu datang ke mapolsek jika memerlukan bantuan serupa.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga, jika kehilangan surat-surat berharga atau dokumen penting, silakan segera melapor ke Polsek Kapuas Barat dengan membawa persyaratan pendukung yang diperlukan. Pintu pelayanan kami selalu terbuka lebar, karena tugas kami adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat dengan setulus hati,” pungkas Kapolsek.
Proses pengurusan surat kehilangan tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Warga Saka Mangkahai yang menerima pelayanan tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas respons cepat dan keramahan yang ditunjukkan oleh personel Polsek Kapuas Barat.(Grt)






