Melawi, Kalimantan Barat – sinarraya.co.id
Dunia jurnalistik kembali dikejutkan oleh aksi kekerasan brutal terhadap seorang wartawan. JN, jurnalis media online Jejak Digital News, menjadi korban pengeroyokan oleh ratusan penambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Pasar Laja, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, pada Sabtu pagi (30/8/2025).
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, aksi main hakim sendiri itu dipicu oleh pemberitaan JN terkait aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di aliran Sungai Darat. Pemberitaan tersebut dianggap “merugikan” kelompok penambang, yang kemudian memilih merespons dengan kekerasan ketimbang menempuh jalur hukum yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Korban mengalami luka serius akibat aksi pengeroyokan dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis dan visum et repertum. Hingga kini, kondisi korban masih dalam pengawasan tim medis.
Pihak keluarga korban bersama pimpinan redaksi Jejak Digital News menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka telah menyiapkan laporan resmi ke Polres Melawi dan mendesak agar polisi segera mengusut tuntas serta menangkap seluruh pelaku pengeroyokan.
“Ini bukan sekadar penganiayaan. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Jika tidak ditindak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi,” tegas perwakilan redaksi Jejak Digital News.
Pengeroyokan terhadap JN juga dikutuk keras oleh kalangan jurnalis dan organisasi pers nasional. Mereka menilai, peristiwa ini adalah bentuk nyata bahwa profesi wartawan di daerah masih sangat rentan terhadap ancaman, intimidasi, hingga kekerasan fisik.
Kuasa hukum korban, Hartani, S.H., juga menegaskan bahwa peristiwa ini harus diproses secara pidana dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Kami minta Kapolres Melawi, Kapolda Kalbar, bahkan Mabes Polri untuk tidak tinggal diam. Ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini adalah alarm serius bagi penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia,” ujar Hartani.
Berdasarkan hukum yang berlaku, para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana sebagai berikut:
Pasal 170 KUHP: Tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun.(*/zir)






