Mengakui ancaman serius yang ditimbulkan oleh polusi udara, khususnya akibat pembakaran lahan, Polsek Kapuas Barat mengambil langkah proaktif dengan mengintensifkan sosialisasi “Stop Membakar Lahan” kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap menjadi pemicu utama kabut asap, berdampak buruk pada kesehatan dan lingkungan.Minggu (28/06/2026)
Dalam upaya edukatif ini, jajaran Polsek Kapuas Barat tidak hanya menyampaikan larangan dan sanksi hukum terkait pembakaran lahan, tetapi juga mengedukasi masyarakat mengenai metode pengelolaan lahan tanpa bakar. Penekanan diberikan pada teknik-teknik pertanian berkelanjutan yang ramah lingkungan, seperti pemanfaatan sisa tanaman sebagai pupuk organik atau kompos. Pendekatan ini diharapkan dapat mengubah kebiasaan lama masyarakat dalam membuka lahan, beralih ke praktik yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, sosialisasi tersebut juga menyoroti dampak negatif jangka panjang dari polusi udara, termasuk risiko penyakit pernapasan, kerusakan ekosistem, dan kerugian ekonomi akibat terganggunya aktivitas sehari-hari. Dengan pemahaman yang lebih komprehensif, diharapkan masyarakat dapat menyadari urgensi untuk bersama-sama menjaga kualitas udara dan lingkungan hidup. Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan Kapuas Barat yang bebas dari kabut asap dan polusi udara.
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Siwono Tri S. S.H.,M.M., dalam setiap kesempatan, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan tokoh adat, guna memperkuat upaya pencegahan. Edukasi yang berkelanjutan dan penegakan hukum yang tegas akan menjadi dua pilar utama dalam memerangi praktik pembakaran lahan ilegal. Melalui sinergi ini, diharapkan kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan dapat semakin meningkat, demi masa depan yang lebih sehat dan lestari.(Eyn)






