Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika di Sepang, Polres Gunung Mas Sita 40 Paket Sabu

Kuala Kurun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RD beserta 40 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu.

 

Pengungkapan berlangsung pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 01.45 WIB di sebuah rumah di Jalan PT. BAP, Desa Pamatang Limau, Kecamatan Sepang. Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

 

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi. Setelah memperoleh informasi pendukung, petugas kemudian mendatangi rumah yang menjadi lokasi sasaran dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dengan disaksikan sejumlah saksi.

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 39 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di bawah kolong lemari. Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan satu bundelan plastik klip, satu alat menyerupai sendok yang dibuat dari sedotan, serta satu timbangan digital berwarna perak merek Pocket Scale.

 

Petugas kemudian menemukan satu paket lainnya di dalam aksesori pohon Natal berwarna ungu. Paket tersebut berada di dalam kantong plastik kecil berwarna biru bersama kemasan makanan ringan bertuliskan Nabati Sip. Dengan temuan tersebut, jumlah keseluruhan barang diduga sabu yang diamankan mencapai 40 paket.

 

Berdasarkan hasil penimbangan, total kristal yang diduga narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat kotor 17,35 gram dan berat bersih 9,55 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix Hot 50i warna ungu kristal yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Pria berinisial RD beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami asal-usul barang bukti serta mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam penyidikan.

 

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.

 

“Kami mengapresiasi informasi dan kepedulian masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika ini. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba saat di konfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Selasa (3/11/2026) siang.

 

Dalam keterangan awal perkara, terduga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun. Pengungkapan ini sejalan dengan program prioritas Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”.

 

Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta berperan aktif dalam mencegah peredarannya di lingkungan masing-masing. Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan berkelanjutan demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda di Kabupaten Gunung Mas. (sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *