Pulang Pisau – Seksi Hukum (Sihukum) Polres Pulang Pisau menggelar kegiatan sosialisasi hukum guna memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi terbaru bagi personel kepolisian. Kegiatan ini berfokus pada pemaparan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Acara tersebut berlangsung di Aula Satya Haprabu Polres Pulang Pisau, Rabu (15/07/2026) Pagi.
Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pulang Pisau nomor Sprin/1833/VII/HUK.3.2./2026 yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2026. Jalannya acara dibuka secara resmi oleh Plt. Kasubagwatpers Bag Sdm Polres Pulang Pisau, AKP Rakhmani. Selepas pembukaan, kegiatan inti segera diambil alih oleh Kasikum Polres Pulang Pisau, IPTU Bimo Setyawan, S.H., M.H., yang bertindak langsung sebagai pemateri utama di hadapan puluhan personel yang hadir.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasikum IPTU Bimo Setyawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyesuaian wawasan terhadap produk hukum terbaru sangat krusial bagi anggota Polri di lapangan. Langkah ini dinilai strategis guna memastikan setiap tindakan kepolisian, terutama dalam fungsi penegakan hukum dan intelijen, tetap berjalan selaras dengan koridor aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Sosialisasi hukum ini kami laksanakan agar para anggota pengemban fungsi tugas penyidikan serta fungsi intelijen di Polres maupun Polsek jajaran dapat benar-benar memahami materi perubahan regulasi ini,” ujar IPTU Bimo Setyawan di sela-sela kegiatannya. Ia juga menambahkan, “Kami berharap kegiatan ini dapat memperluas wawasan personel sehingga dalam pelayanan dan penegakan hukum di masyarakat, tidak ada lagi keraguan atau kekeliruan prosedur”.
Agenda yang berjalan interaktif ini dihadiri oleh para personel dari Satuan Fungsi (Satfung) Pengemban Tugas Penyidikan Polres Pulang Pisau, Fungsi Intelkam, serta para Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, dan Kasium dari seluruh Polsek jajaran. Melalui penguatan literasi hukum ini, diharapkan kompetensi profesionalisme setiap personel dalam menjalankan tugas publik semakin meningkat dan akuntabel. (Humasrespulpis)








