KOTIM — Polsek Antang Kalang terus berkomitmen mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Langkah konkret dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Rantau Tampang, Bripka Saparudin, dengan menggelar sosialisasi dan imbauan “Stop Karhutla” kepada warga setempat pada Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB tersebut bertempat di Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam aksi tatap muka tersebut, Bripka Saparudin menyampaikan imbauan secara tegas dan humanis mengenai pentingnya menjaga lingkungan dari bahaya api.
Selain menjelaskan dampak buruk asap terhadap kesehatan dan ekosistem, ia juga memaparkan sanksi pidana yang cukup berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S.H.,M.H. mengatakan bahwa sosialisasi Karhutla secara masif oleh para Bhabinkamtibmas merupakan langkah preventif utama untuk mengantisipasi potensi timbulnya titik api di kawasan rawan.
“Kami menginstruksikan seluruh personel, khususnya Bhabinkamtibmas, untuk tak henti-hentinya hadir di tengah warga mengedukasi tentang bahaya Karhutla. Pembukaan lahan dengan cara membakar tidak hanya merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga ada konsekuensi hukum pidananya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Desa Rantau Tampang untuk bersama-sama mencegah Karhutla demi kelestarian daerah kita,” ujar Kapolsek Antang Kalang.
Kegiatan sosialisasi berjalan aman, tertib, dan disambut positif oleh warga yang berkomitmen untuk ikut serta memantau dan menjaga wilayahnya dari bahaya kebakaran hutan dan lahan.




