Pontianak – Selasa, 2 Desember 2025- sinarraya.co.id
Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali berhasil menemukan sejumlah aset milik terpidana kasus tindak pidana korupsi, Wendy alias Asia, yang sebelumnya belum terjangkau proses eksekusi.
Penemuan yang dilakukan oleh Kasubbid Penyelesaian Aset dan Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset Kejati Kalbar, bersama Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak, berujung pada tindakan sita eksekusi di enam lokasi berbeda di Kota Pontianak.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, dalam rilis resminya menyampaikan bahwa penelusuran aset dilakukan berdasarkan hasil tracking aset, pemeriksaan dokumen kepemilikan, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Setelah data dinilai valid, Tim PPA bergerak melakukan pemeriksaan dan penyitaan di enam titik, yakni:
Jalan Purnama Gang Perintis – dua aset dengan satu plang sita eksekusi
Jalan Johar, seberang Jalan Lamongan Delan – satu aset
Kelurahan Parit Tokaya, Gang Purnama Permai 2 – satu aset
Jalan Perumahan Purnama Permai 2, Kelurahan Parit Tokaya – satu aset
Jalan Perumahan Purnama Permai 2, Kelurahan Parit Tokaya – satu aset (lokasi berbeda dalam kawasan yang sama)
Kelurahan Akcaya, Gang Perintis 5 – satu aset
Aset-aset tersebut dipastikan merupakan milik terpidana Wendy alias Asia, baik yang diatasnamakan langsung maupun ditempatkan atas nama pihak lain namun tetap berada dalam penguasaannya.
Setelah pemeriksaan lapangan dan pengukuran dilakukan, Tim PPA segera melaksanakan sita eksekusi sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada negara sesuai putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, memberikan apresiasi atas ketepatan dan kecepatan langkah yang diambil Tim PPA Kejati Kalbar serta Kejari Pontianak dalam mengamankan aset tersebut.
“Upaya penelusuran aset ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan. Setiap aset yang terkait dengan terpidana akan kami telusuri dan eksekusi sesuai amar putusan,” tegas Kajati.
Kajati menambahkan bahwa proses penelusuran dan penyitaan memerlukan kecermatan dalam menelusuri administrasi, riwayat penguasaan, serta hubungan kepemilikan aset.
“Pendekatan Tim PPA tidak hanya administratif, tetapi juga teknis di lapangan. Ini merupakan bagian dari strengthening asset recovery yang menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini menjadi bukti bahwa terpidana korupsi tetap dapat dijangkau melalui mekanisme tracking dan eksekusi aset, meskipun pidana pokok belum dijalani.
“Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menghindari kewajiban membayar uang pengganti. Negara harus dipulihkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH.MHum, menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan Kejati Kalbar demi mempercepat proses eksekusi.
“Kolaborasi kami adalah bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang efektif dan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, berharap ditemukannya kembali aset terpidana ini dapat mempercepat pemenuhan uang pengganti yang masih harus diselesaikan.
Ke depan, Kejati Kalbar menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi lintas bidang serta memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat penelusuran aset yang kemungkinan masih tersembunyi.
Jika Anda ingin dibuatkan versi ringkas, versi untuk unggahan media sosial, atau infografik teks, saya bisa bantu.(*/zir)










