KUBU RAYA – sinarraya.co.id
Tiga orang wartawan resmi melaporkan seorang pengusaha penyulingan arak beserta sekelompok orang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Barat, Rabu (20/5/2026).
Mereka mengaku menjadi korban persekusi, intimidasi hingga tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Salah satu korban berinisial DN membenarkan bahwa dirinya bersama dua rekannya telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Dia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut agar para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Ya, benar. Kami bertiga sudah melaporkan para pelaku ke Polda Kalbar. Saya sangat berharap laporan ini segera diproses dan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar DN saat ditemui awak media Rabu (20/6).
DN menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika mereka menerima informasi terkait dugaan aktivitas pembuatan dan penyulingan minuman keras jenis arak di wilayah Desa Lingga.
Sebagai wartawan, mereka kemudian mendatangi lokasi guna melakukan investigasi dan konfirmasi untuk memperoleh data yang akurat.
Namun, situasi yang mereka hadapi di lapangan justru di luar dugaan. Ketiganya mengaku mengalami intimidasi, pengeroyokan hingga dipaksa menjalani proses hukum adat yang tidak mereka pahami.
“Kami datang hanya untuk mengecek informasi dan melakukan konfirmasi. Tapi kami malah dipersekusi, dikeroyok, diintimidasi, bahkan dipaksa membuat video pernyataan seolah-olah kami bersalah, padahal tidak melakukan apa yang dituduhkan,” ungkap DN.
Menurut pengakuannya, tekanan semakin berat ketika mereka diminta membayar uang yang disebut sebagai denda adat sebesar Rp5 juta. Jika menolak, kendaraan dan telepon genggam milik mereka disebut akan ditahan sebagai jaminan.
Dalam kondisi tertekan dan merasa keselamatan terancam, DN akhirnya terpaksa mencari pinjaman uang dari kerabat dan teman untuk memenuhi permintaan tersebut agar bisa meninggalkan lokasi dengan aman.
“Uang itu sebagian saya pinjam dari teman dan sebagian uang pribadi. Saya lakukan demi keselamatan kami agar bisa keluar dari tempat itu,” katanya.
Selain dimintai uang, DN juga mengaku sempat mengalami kekerasan fisik. Dia menyebut dirinya dipukul di bagian wajah serta dipaksa mengakui sesuatu yang tidak pernah dilakukan.
Tak hanya itu, telepon genggam milik mereka juga diambil dan diperiksa tanpa izin. Seluruh data dan isi percakapan di dalam perangkat tersebut dibuka oleh pihak lain.
“Kami diperlakukan seperti penjahat. Padahal kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari informasi,” tegasnya.
DN mendesak pihak kepolisian segera bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap wartawan maupun masyarakat lainnya.
“Saya minta Polda Kalbar bergerak cepat dan memproses semua pelaku sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Secara terpisah, korban lainnya berinisial HS turut menceritakan kronologi kejadian. Dia mengatakan dirinya bersama DN dan HN mendatangi sebuah bangunan yang diduga menjadi lokasi penyulingan arak milik seseorang berinisial HK.
Setibanya di lokasi, mereka diminta menunjukkan kartu identitas sebelum diperbolehkan masuk. Setelah itu, mereka diarahkan menuju rumah Ketua RT setempat untuk menjelaskan maksud kedatangan.
“Kami sudah menjelaskan secara baik-baik bahwa tujuan kami datang untuk investigasi dan pengumpulan informasi,” ujar HS.
Namun suasana mendadak berubah ketika sekitar 20 orang datang secara bersamaan. Kehadiran massa tersebut membuat situasi menjadi mencekam dan membuat ketiganya merasa ketakutan.
Di tengah tekanan itu, mereka kembali diminta membayar uang sebesar Rp5 juta yang disebut sebagai denda adat.
Merasa tidak memiliki pilihan lain demi keselamatan diri, ketiganya akhirnya memenuhi permintaan tersebut sebelum akhirnya melaporkan kejadian yang mereka alami ke Polda Kalbar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun pengelola usaha penyulingan arak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan ataupun klarifikasi terkait dugaan peristiwa tersebut. Sementara itu, masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang diduga berkaitan dengan kekerasan terhadap insan pers tersebut.(timred).








