Terbukti Melanggar, Imigrasi Pontianak Pastikan WNA China Ini Dideportasi

Terbukti Melanggar, Imigrasi Pontianak Pastikan WNA China Ini Dideportasi

PONTIANAK — sinarraya.co.id Seorang pria asal China harus berurusan dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak setelah namanya masuk dalam daftar pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum keimigrasian. Pria berinisial YY ini tengah menjalani proses pendalaman oleh pihak imigrasi terkait keabsahan status tinggalnya selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan bahwa pihaknya sedang menangani kasus tersebut. Ia menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, warga negara asing (WNA) yang bersangkutan dapat dikenai tindakan deportasi atau pemulangan ke negara asalnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Awal mula kasus ini berangkat dari persoalan sederhana namun mendasar: kewajiban setiap warga negara asing untuk membawa dokumen identitas dan paspor yang sah selama berada di luar negeri. Ketika YY tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, pihak berwenang langsung melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Meski dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan adanya unsur pidana, yang bersangkutan tetap diserahkan ke pihak imigrasi untuk ditindaklanjuti dari sisi keimigrasian, mengingat status dan kelengkapan dokumennya masih perlu dipastikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata dari pengetatan pengawasan yang terus dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah kerjanya, khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap kewajiban administratif keimigrasian seperti kepemilikan dokumen identitas dan paspor yang sah. Untuk mendukung hal ini, imigrasi terus memperkuat sinergi dengan berbagai aparat penegak hukum guna mempercepat penanganan kasus serupa di lapangan.

Kendati demikian, proses hukum tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Setiap WNA yang menjalani pemeriksaan tetap memperoleh haknya atas proses yang adil sebelum keputusan final ditetapkan. Namun satu hal tetap tegas disampaikan pihak imigrasi: apabila dugaan pelanggaran keimigrasian yang disangkakan terbukti, deportasi akan menjadi langkah akhir yang tak terelakkan.(*/zainul irwansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *