Sampit – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, personel Polsek KP Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Call Center Polri 110 kepada masyarakat dan para pekerja di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pemanfaatan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan dan pengaduan yang dapat digunakan secara cepat, mudah, dan gratis. Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diimbau agar tidak ragu menghubungi layanan 110 apabila menemukan tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, kecelakaan, maupun kejadian darurat lainnya yang membutuhkan kehadiran pihak Kepolisian. Layanan 110 merupakan layanan resmi Polri yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
Kapolsek KP Mentaya Ipda Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya Polri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Melalui layanan Call Center 110, masyarakat dapat dengan cepat menyampaikan informasi maupun pengaduan kepada pihak Kepolisian sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat layanan 110 dan dapat memanfaatkannya secara bijak guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.












