Pada hari Rabu, 24 Juni 2026, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, personel Polsek Baamang melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan CALL CENTER POLRI 110 kepada masyarakat yang bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km. 08, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Aipda Taufik Rahman dan Brigpol Sutrisno dengan sasaran warga masyarakat Kecamatan Baamang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai layanan CALL CENTER POLRI 110 sebagai sarana pengaduan, pelaporan, serta pelayanan kepolisian secara cepat dan terpadu.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai fungsi dan manfaat layanan CALL CENTER POLRI 110 yang dapat digunakan untuk melaporkan berbagai gangguan kamtibmas, tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, maupun kejadian darurat lainnya yang memerlukan kehadiran dan penanganan dari pihak kepolisian.
Selain itu, petugas juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan CALL CENTER POLRI 110 secara bijak dan bertanggung jawab serta tidak melakukan panggilan palsu yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan kepolisian.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, petugas turut membagikan brosur dan memberikan penjelasan mengenai tata cara penggunaan layanan CALL CENTER POLRI 110 sehingga masyarakat dapat mengakses layanan tersebut dengan mudah apabila diperlukan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami keberadaan layanan CALL CENTER POLRI 110 serta dapat memanfaatkannya sebagai sarana komunikasi yang cepat dan efektif dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.










