Tamiang Layang, Rabu 27 Agustus 2025 – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas pagi di kawasan Jl. Nansarunai Simpang 45. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mencegah kemacetan, menjaga kelancaran arus kendaraan, serta mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Barito Timur.

Selain pengaturan arus lalu lintas, petugas juga melaksanakan penindakan dan peneguran terhadap sejumlah pengguna jalan yang kedapatan melakukan pelanggaran. Adapun bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta penggunaan knalpot brong/tidak sesuai spesifikasi teknis.
Para pelanggar diberikan teguran tertulis dan edukasi langsung oleh petugas Satlantas, dengan harapan agar mereka tidak mengulangi pelanggaran serupa. Edukasi tersebut menekankan bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan kebutuhan bersama dan menjadi prioritas utama dalam berkendara di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Barito Timur menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas. Dengan adanya tindakan tegas namun humanis, diharapkan masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas dan turut serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar lokasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.(Joe)
