Tamiang Layang – Personel Satsamapta Polres Barito Timur, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan Pengaturan Arus Lalu Lintas Presisi pada Rabu, 9 Juli 2025, di sejumlah titik rawan kepadatan arus lalu lintas di wilayah Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pengguna jalan, mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Bartim.
Adapun lokasi pengaturan meliputi Jl. A. Yani depan Pasar Temanggoeng Djaja Karti dan Simpang tiga Jl. Kartika Jaya dan Simpang tiga Jl. Temanggoeng Djaja Karti serta Simpang tiga Jl. Haringen, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
Sasaran kegiatan yaitu pengguna kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam serta pejalan kaki yang akan menyeberang jalan.
Sebelum pelaksanaan, personel mengikuti apel pagi bersama anggota Satlantas Polres Bartim untuk pembagian ploting dan arahan teknis di lapangan. Petugas kemudian melaksanakan pengaturan arus lalu lintas, membantu penyeberangan pejalan kaki, serta memberikan teguran, imbauan, dan edukasi kepada pengguna jalan yang belum tertib berlalu lintas.
Kasat Samapta Polres Bartim, AKP Sukajim, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan SOP Perkap No.01 Tahun 2011 tentang Tindakan Polisi di Tempat Kejadian Perkara dan Ketertiban Lalu Lintas.
“Dengan pengaturan lalu lintas yang presisi, kami berharap dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan,” ujar AKP Sukajim.
Hasil dari kegiatan ini, arus lalu lintas di lokasi yang telah dipetakan dapat berjalan lancar dan tertib, situasi lalu lintas selama pelaksanaan pengaturan juga berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.(Joe)
