Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Timur Polda Kalimantan Tengah terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Pada Jumat, 05 Desember 2025, personel Satlantas melaksanakan kegiatan Pelayanan Regident Ranmor (STNK) di Kantor Samsat Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur.

Kegiatan Pelayanan dilakukan secara profesional dan humanis oleh petugas Polri dan ASN kepada para pemohon wajib pajak dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut Melakukan pengecekan kelengkapan berkas administrasi pemohon wajib pajak dan Melaksanakan cek fisik kendaraan bermotor bagi pemohon daftar ulang 5 tahunan dan Menginput data ranmor pemohon wajib pajak tahunan serta mencetak perpanjangan STNK 5 tahunan dan Pemohon wajib pajak melakukan pembayaran melalui kasir Bank Kalteng dan Petugas menyerahkan STNK kepada wajib pajak setelah seluruh proses selesai.
Dengan kehadiran petugas yang responsif dan prosedur yang teratur, kegiatan pelayanan berjalan dengan cepat, transparan, dan mudah dipahami masyarakat. Hal ini menjadi wujud nyata komitmen Satlantas Polres Bartim dalam mendukung pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan wajib pajak dan Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.(Joe)












