BARITO TIMUR – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Timur bersama Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, UPTPPD Tamiang Layang, Jasa Raharja, Sekcam Dusun Tengah, serta masyarakat Ampah Kota melaksanakan kegiatan sosialisasi aplikasi PASIR dan aplikasi Samsat Huma Betang, Kamis (22/10/2026) pukul 10.40 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan aplikasi PASIR dan Samsat Huma Betang sebagai sarana untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi dan mengakses layanan terkait perpajakan kendaraan bermotor. Sosialisasi ini juga membahas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2026 tentang pembebasan denda tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Plt. Kasat Lantas Polres Barito Timur, IPDA Sukisno Hendika, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai layanan perpajakan kendaraan bermotor, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih mudah mengakses layanan digital yang telah disediakan. Melalui sinergi antara instansi terkait, diharapkan informasi mengenai aplikasi PASIR, Samsat Huma Betang, serta kebijakan pembebasan denda PKB dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat semakin memahami pemanfaatan layanan digital serta ketentuan perpajakan kendaraan bermotor yang berlaku.(Joe)


