Tamiang Layang, 07 Agustus 2025 – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, *Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Timur* melaksanakan kegiatan *Pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor)* bertempat di *Kantor SAMSAT Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur*, pada Kamis, 07 Agustus 2025.

Kegiatan pelayanan ini dilaksanakan oleh petugas gabungan dari *personel Polri dan ASN*, yang bertugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor.
Adapun *rangkaian kegiatan pelayanan Regident Ranmor* adalah Pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi** dari pemohon wajib pajak oleh petugas pelayanan serta Pelaksanaan cek fisik kendaraan bermotor*, khusus bagi pemohon yang mengajukan daftar ulang 5 (lima) tahunan dan Penginputan data kendaraan bermotor, baik untuk perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan, serta **proses pencetakan STNK* dan Pembayaran kewajiban pajak** dilakukan oleh pemohon melalui *kasir Bank Kalteng* yang tersedia di kantor pelayanan serta Penyerahan STNK** kepada wajib pajak setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan *dalam situasi yang aman dan kondusif*. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata dari komitmen Satlantas Polres Barito Timur dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Satlantas Polres Bartim terus mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan serta memanfaatkan layanan yang tersedia secara optimal demi mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Barito Timur.(Joe)












