Satgas Edukasi SIP Lemdiklat Polri Perkuat Kesadaran Warga Sukamara Cegah Karhutla

SUKAMARA – Upaya menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan melalui pendekatan edukatif kepada masyarakat. Siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Lemdiklat Polri yang tergabung dalam Satgas Edukasi Pencegahan Karhutla turun langsung menyambangi warga serta Manggala Agni di wilayah Kabupaten Sukamara untuk membangun kesadaran mengenai pentingnya mencegah kebakaran sejak sebelum munculnya titik api, Selasa (01/09/2026) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, Satgas menyampaikan pemahaman mengenai berbagai dampak yang dapat ditimbulkan Karhutla sekaligus mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan. Penyampaian dilakukan secara langsung agar masyarakat memahami bahwa persoalan Karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan, kesehatan, aktivitas masyarakat, serta konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran.

Masyarakat secara khusus diingatkan agar tidak menggunakan api untuk membuka, membersihkan, maupun mengolah lahan. Tindakan tersebut berpotensi membuat api menyebar ke kawasan yang lebih luas dan pada saat yang sama dapat membawa pelakunya berhadapan dengan proses hukum. Karena itu, pengelolaan lahan diharapkan dilakukan dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran bagi lingkungan sekitar.

Sebagaimana tercantum dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi berdasarkan sejumlah ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ancaman hukuman dapat mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga Rp7,5 miliar. Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pelanggaran dapat diancam dengan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ketentuan lain juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dalam maklumat tersebut memuat ancaman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda sampai Rp15 miliar sesuai ketentuan yang berlaku. Penyampaian mengenai sanksi tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa penggunaan api secara sembarangan bukan hanya dapat memicu bencana lingkungan, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Melalui kegiatan edukasi ini, Satgas mengajak masyarakat untuk tidak meremehkan sumber api sekecil apa pun karena kebakaran besar dapat bermula dari kelalaian sederhana. Pencegahan Karhutla dapat dimulai dari keputusan paling mendasar, yakni tidak membakar hutan maupun lahan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran. (HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *