*Sambangi Warga Sarapat, Polres Bartim Bentangkan Spanduk Larangan Membakar Hutan dan Lahan*

*TAMIANG LAYANG** – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Pawas bersama Piket Fungsi Patroli Karhutla Polres Barito Timur menyambangi masyarakat di kawasan Jalan Sarapat, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan patroli yang berlangsung pukul 10.30 WIB hingga 12.30 WIB tersebut menggunakan satu unit kendaraan patroli roda empat Isuzu D’Max milik Satuan Samapta. Patroli menyasar kawasan Jalan Munshit dan Jalan Sarapat, khususnya lingkungan hutan, lahan perkebunan, serta permukiman masyarakat yang berpotensi terdampak kebakaran.

Dalam kegiatan tersebut, personel Bripda Jani dan Bripda Yerikho P. melakukan pemantauan kondisi lingkungan sekaligus berdialog langsung dengan warga. Sebagai bentuk edukasi dan pengingat kepada masyarakat, petugas juga membentangkan spanduk berisi larangan membakar hutan dan lahan.

Selain itu, personel menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah mengenai larangan dan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan api saat membuka lahan perkebunan karena dapat memicu kebakaran yang meluas dan membahayakan lingkungan sekitar.

Petugas turut menyampaikan informasi mengenai layanan Kepolisian Call Center 110 agar masyarakat dapat segera melaporkan apabila melihat titik api, menemukan aktivitas pembakaran, atau mengetahui adanya kejadian yang berpotensi memicu Karhutla.

Kapolres Barito Timur, **AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M.**, menyampaikan bahwa patroli dan sosialisasi secara langsung merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan Karhutla di wilayah Kabupaten Barito Timur.

“Pembentangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan ini merupakan salah satu upaya mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga lingkungan. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta memahami bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak serius dan memiliki konsekuensi hukum,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran di wilayahnya.

“Apabila melihat asap atau titik api di kawasan hutan maupun perkebunan, segera laporkan melalui Call Center Kepolisian 110. Kepedulian dan kecepatan informasi dari masyarakat sangat membantu upaya pencegahan serta penanganan Karhutla sejak dini,” tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Barito Timur berharap masyarakat semakin memahami bahaya pembakaran hutan dan lahan, mengetahui larangan beserta sanksinya, serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Polres Barito Timur berkomitmen untuk terus mengintensifkan patroli, sosialisasi, dan pendekatan humanis kepada masyarakat guna mencegah Karhutla serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *