Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DI (35) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di areal kebun sawit PT LAK, Desa Suka Maju (C4), Blok K 18/19, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., bersama personelnya terlebih dahulu melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa terlapor diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan sawit tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan terlapor yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan.
Saat diamankan, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan seorang saksi umum yang merupakan karyawan keamanan PT LAK.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,20 gram, termasuk kemasan.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika, di antaranya plastik klip, timbangan digital, sendok sabu yang terbuat dari sedotan, aluminium foil, serta kotak rokok.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya berupa tas, dompet, pakaian, telepon seluler Infinix Smart 20, serta satu unit sepeda motor Yamaha Z1 warna hijau dengan nomor polisi DA 4861 BS, berikut kunci kontak dan STNK.
Seluruh barang bukti bersama terlapor kemudian dibawa dan diamankan ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, terlapor disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.












