Katingan – Polres Katingan menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Satreskrim Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah, sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi dalam perkara tersebut.
Rekonstruksi dihadiri Kapolsek Katingan Hilir, Kasi Pidum Kejari Katingan Teddy Valentino, S.H., M.H., JPU Muhammad Husein Haekal, S.H., M.H., tim forensik dr. Riski dan dr. Devi, serta pihak keluarga korban dan sejumlah jurnalis. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IX/2026/SPKT/Polsek Katingan Hilir/Polres Katingan/Polda Kalimantan Tengah.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka (S) memperagakan rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana yang mengakibatkan korban (M) meninggal dunia. Sebanyak 16 adegan diperagakan dengan melibatkan tersangka dan para saksi untuk menggambarkan secara jelas kronologi kejadian.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 06.15 WIB di Taman Hijau, Jalan Garuda II, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan.
Kegiatan rekonstruksi berlangsung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Katingan. Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (2) KUHP, dengan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hum)
