Polres Kobar – Usai diputus bersalah pada Sidang Pelanggaran Disiplin beberapa hari lalu, Bripka JDW mulai menjalani hukuman. Senin(2/1/2023)
Salah satu hukuman yang jatuhkan kepada Bripka JDW yakni penempatan dalam tempat khusus alias kurungan selama empat belas hari.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasipropam AKP M. Nasir, S.H, M.H mengatakan bahwa pelaksanaan kurungan dilaksanakan diruangan khusus tahanan anggota Polri dan tidak dicampur dengan tahanan lainnya.
“Tidak ada perlakuan khusus bagi tahanan anggota Polri, semuanya mengacu kepada aturan Rumah Tahanan Polres Kobar,” ucap AKP M. Nasir.
“Setiap siang maupun malam, personel piket propam terus mengontrol personel tersebut untuk memastikan yang bersangkutan tetap berada dalam sel dan dalam keadaan sehat,” pungkasnya. (tango)