Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara – Kamis, 17 September 2026 pukul 13.48 WIB, Polsek Teweh Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan dalam rangka pencegahan praktik pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polsek Teweh Timur.
Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya serta dampak hukum dari praktik pungli. Personel menyampaikan imbauan agar seluruh pihak tidak memberikan maupun menerima pungutan yang tidak memiliki dasar ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, personel juga mengingatkan agar masyarakat berani menolak segala bentuk pungutan liar dan melaporkan apabila menemukan adanya dugaan praktik pungli kepada pihak yang berwenang. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan pelayanan yang transparan, tertib, dan bebas dari pungutan ilegal.
Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, S.I.K.,M.I.K melalui Kapolsek Teweh Timur IPDA SATRYA PANALU RANDEN, S.H.,M.A.P mengatakan bahwa pencegahan pungli membutuhkan kepedulian dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik pungli. Jangan memberikan ruang terhadap segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta segera laporkan apabila menemukan adanya dugaan pungli,” ujarnya.
Polsek Teweh Timur akan terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendukung terciptanya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. (arc)
