Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya aktivitas pertambangan tanpa izin, personel Polsek Teweh Timur melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk bertuliskan “STOP Tambang Ilegal” di Jalan Simpang Thamrin, Desa Liju, Kecamatan Teweh Timur, Kamis (6/8/2026) pukul 14.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Teweh Timur IPDA Satrya Panalu Randen, S.H., M.A.P., didampingi Ps. Kanit Binmas AIPTU Syapruddin dan BRIPDA Andhika D.P. Pemasangan spanduk dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Teweh Timur IPDA Satrya Panalu Randen, S.H., M.A.P. mengatakan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian alam serta tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurutnya, pertambangan ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan hukum. Oleh karena itu, Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan melalui pemasangan spanduk tersebut, masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan serta menjauhi segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal demi terciptanya keamanan, keselamatan, dan kelestarian alam di wilayah Kecamatan Teweh Timur.
(arc)










