Sampit – Polsek Telawang Polres Kotim Amankan Perempuan (terlapor) berinisial PA( 31) Yang diduga sebagai Pengedar Sabu di Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kab Kotim. Yang terjadi Pada hari Senin (4/5/26).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian Piket polsek Telawang mendapatkan informasi ada orang menjual sabu kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan berhasil Mengamankan Terlapor Yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah di Jalan Desa Sebabi Rt/Rw. 05/00 Kec. Telawang dan terlihat sempat membuang sebuah dompet dari jendela rumah,
Selanjutnya Petugas Kepolisian memperlihatkan Surat Perintah Tugas Kepada Terlapor dan dilakukan Pemeriksaan terhadap dompet tersebut dan mendapati 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0.41 Gram ( nol koma empat satu) uang tunai sebesar Rp. 3.100.000 (tiga juta seratus ribu rupiah) dari dalam dompet tersebut yang disaksikan oleh perangkat desa sebabi,
Kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada terlapor PA dan mengakui bahwa barang tersebut milik Terlapor, selanjutnya terlapor bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polsek Telawang guna proses lebih lanjut. Jelas Kasihumas (7/5/26).
Terlapor dikenakan – Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ( Hms)


