Polsek Seruyan Tengah Amankan Tiga Pelaku Pencurian 1,4 Ton Sawit di Perkebunan PT CKS-PMA Grup

Jajaran Polsek Seruyan Tengah kembali menegakkan hukum dengan menangkap tiga pelaku pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukumnya. Aksi tegas ini berhasil mengamankan lebih dari satu ton hasil perkebunan yang hendak dicuri.

Kapolsek Seruyan Tengah, IPDA MARTONO, S.M., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi kejadian adalah di areal Blok F 45, Seruyan Estate 2, milik PT. Cipta Tani Kumai Sejahtera (CKS) yang berada dalam grup Palm Mas Asri (PMA), Desa Durian Kait, Kecamatan Batu Ampar.

“Kami menerima laporan dari keamanan perkebunan mengenai aktivitas mencurigakan. Tim langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku di tempat kejadian,” jelas IPDA Martono , S.M kepada media, Senin (5/1/2026).

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial AM, SR, dan SA. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa buah kelapa sawit (Tandan Buah Segar/TBS) sebanyak 115 janjang. Hasil penimbangan menunjukkan total bobot sawit curian mencapai 1.440 kilogram atau setara 1,44 ton.

Kapolsek menduga aksi pencurian ini telah direncanakan. “Mereka memanfaatkan akhir pekan dan waktu senja untuk beraksi. Barang bukti yang cukup besar ini menunjukkan bahwa target mereka signifikan,” ujarnya. Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Polsek Seruyan Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

IPDA Martono, S.M, mengimbau masyarakat, khususnya yang berdomisili di sekitar area perkebunan, untuk tidak melakukan atau melindungi tindak pidana serupa. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan. Kerja sama dengan pihak perusahaan dan masyarakat sangat kami harapkan untuk mencegah kejadian serupa,” tegasnya.

Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka pencurian sawit di Kabupaten Seruyan, yang selama ini kerap merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *