Pulau Hanaut ~ Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan.Personil Polsek Pulau Hanaut melaksanakan kegiatan problem solving atau pemecahan masalah hukum di tengah masyarakat sebagai bentuk pendekatan restoratif dalam menyelesaikan konflik, pada Selasa(12/5/2026) Sore.
Kegiatan Problem Solving dilaksanakan oleh Personil Piket Polsek Pulau Hanaut . Melalui metode problem solving, Polsek Kaliorang berperan aktif sebagai mediator antara pihak-pihak yang berselisih, guna mencari solusi damai dan berkeadilan tanpa harus melalui proses hukum formal yang panjang.
Dalam penyelesaian kasus tersebut, pihak kepolisian mendengarkan secara langsung keterangan dari masing-masing pihak, memfasilitasi musyawarah, dan akhirnya mencapai kesepakatan damai yang ditandatangani bersama. Pendekatan ini merupakan upaya Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Pulau Hanaut.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Purwono menyampaikan bahwa problem solving merupakan bagian dari program Polri Presisi yang menitikberatkan pada keadilan restoratif (restorative justice). “Kami akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat untuk memberikan solusi atas permasalahan yang ada, serta mendorong penyelesaian konflik secara damai dan kekeluargaan,” Ucapnya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari warga setempat yang merasa terbantu dengan kehadiran Polsek Pulau Hanaut dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.” Ujar Kapolsek(PH).












