Pematang Karau – Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur semakin memperkuat upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan memberikan sosialisasi dan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar, Senin (14/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai tersebut menyasar masyarakat di wilayah hukum Polsek Pematang Karau. Sosialisasi dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran yang dapat menimbulkan kabut asap, merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, serta mengancam keselamatan masyarakat.
Personel yang melaksanakan kegiatan yaitu Aiptu P. Supriadi, Aipda M. Dodi S., Brigpol Sidik Ongki W., dan Briptu M. M. Akbar. Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan pemahaman secara langsung mengenai bahaya Karhutla sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan.
Sebagai bentuk penegasan, personel juga membentangkan spanduk “STOP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” yang memuat informasi mengenai sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja membuka hutan maupun lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Pematang Karau IPDA Rikardo Hutahaean, S.H., menegaskan bahwa larangan pembakaran hutan dan lahan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
“Kami tegaskan, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menganggap pembakaran lahan sebagai hal biasa, karena api dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak bagi masyarakat maupun lingkungan. Terhadap pihak yang sengaja melakukan pembakaran, terdapat ketentuan hukum dan sanksi pidana yang dapat dikenakan,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran atau menemukan titik api yang berpotensi berkembang menjadi Karhutla.
“Pencegahan lebih baik daripada penanganan setelah kebakaran terjadi. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga wilayah Pematang Karau agar terbebas dari Karhutla. Jangan membuka lahan dengan api, karena dampaknya dapat merugikan kita semua,” tambahnya.
Dari hasil kegiatan, masyarakat Kecamatan Pematang Karau memahami bahaya yang ditimbulkan oleh Karhutla dan pentingnya tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepedulian serta partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran.
Polsek Pematang Karau memastikan kegiatan pencegahan Karhutla akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui sosialisasi, imbauan, pemantauan, dan koordinasi bersama masyarakat serta instansi terkait.
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, kondusif, dan terkendali.(Joe)












