*POLSEK PEMATANG KARAU TEGASKAN PENEGAKAN HUKUM KARHUTLA, MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG DAN PAMFLET STOP BAKAR LAHAN DISEBARLUASKAN*

Barito Timur – Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Pematang Karau, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.20 WIB tersebut dilaksanakan oleh Aiptu P. Supriadi, Aipda M. Dodi S., dan Brigpol Sidik Ongki W. selaku Bhabinkamtibmas. Personel memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya mencegah kebakaran hutan dan lahan serta memahami konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran.

Dalam sosialisasi tersebut, personel menyampaikan isi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor Mak/1/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026 mengenai larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diimbau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar untuk mencegah kabut asap dan pencemaran lingkungan yang dapat merugikan kehidupan masyarakat.

Sebagai bentuk penguatan pesan pencegahan, personel melaksanakan foto bersama dengan membawa Maklumat Kapolda Kalteng dan pamflet “Stop Bakar Hutan dan Lahan” dari Kapolres Barito Timur. Materi sosialisasi tersebut memuat peringatan mengenai sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja membuka hutan maupun lahan menggunakan cara pembakaran.

Kapolsek Pematang Karau, Ipda Rikardo Hutahaean, S.H., menegaskan bahwa sosialisasi aturan dan sanksi hukum merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya Karhutla. Ia mengingatkan bahwa pencegahan harus dimulai dari kepatuhan masyarakat terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan.

Melalui kegiatan ini, masyarakat di Kecamatan Pematang Karau diharapkan semakin memahami bahaya Karhutla, dampak pencemaran lingkungan, serta konsekuensi hukum pembakaran lahan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, kondusif, dan terkendali, sebagai bagian dari komitmen Polsek Pematang Karau dalam menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran sejak dini.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *