Bartim, Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Pematang Karau, personel kepolisian menggelar kegiatan sosialisasi *Stop Membakar Hutan dan Lahan* kepada warga Desa Bambulung, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan yang dipimpin BRIPDA Muhamad Bagas ini menyasar masyarakat desa untuk memberikan pemahaman terkait bahaya membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar, yang tidak hanya menimbulkan kabut asap tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Selain penyampaian himbauan secara lisan, personel juga membentangkan spanduk bertuliskan *Stop Pembakaran Hutan dan Lahan* yang memuat informasi sanksi pidana bagi siapa pun yang sengaja melakukan pembakaran. Kegiatan ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan simbol komitmen bersama menjaga lingkungan.
Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat Desa Bambulung menyimak dan memahami pesan yang disampaikan, sehingga diharapkan tidak ada pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah Kecamatan Pematang Karau.
Kapolsek Pematang Karau, IPDA Rikardo Hutahaean, S.H., menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga lingkungan sekaligus menekan potensi bencana Karhutla.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Dengan pemahaman yang benar, kita bisa mencegah kebakaran hutan dan lahan sebelum terjadi,” tegasnya, Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.(joe)








